GambarGambarGambarGambarGambar

Pada Selasa, 19 Mei 2026 pukul 13.30 WIB hingga selesai, Kelurahan Kebonbaru bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon menggelar pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) yang bertempat di Aula Kelurahan Kebonbaru. Kegiatan ini mendapat antusiasme masyarakat yang hadir bersama anak-anak mereka untuk mengurus identitas resmi anak secara mudah dan dekat dari lingkungan tempat tinggal.


Pelayanan pembuatan KIA tersebut dilaksanakan langsung oleh petugas dari Disdukcapil Kota Cirebon, termasuk pelayanan pengambilan foto bagi anak sebagai bagian dari proses penerbitan KIA. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil sehingga proses pengurusan menjadi lebih praktis dan efisien.


Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi bagi anak berusia 0 hingga 17 tahun kurang satu hari yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KIA memuat data identitas anak seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, serta alamat.


Adapun manfaat KIA di antaranya mempermudah akses pelayanan publik bagi anak, seperti pendaftaran sekolah, pelayanan kesehatan, administrasi perbankan, hingga berbagai keperluan administrasi lainnya. Selain itu, KIA juga menjadi bentuk perlindungan identitas anak serta mendukung tertib administrasi kependudukan sejak usia dini.


Pihak Kelurahan Kebonbaru berharap melalui kegiatan pelayanan jemput bola ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan anak semakin meningkat. Dengan kepemilikan KIA, diharapkan anak-anak dapat memperoleh kemudahan dalam berbagai pelayanan publik dan administrasi di masa mendatang.


Kegiatan pelayanan berlangsung dengan tertib, lancar, dan mendapat respons positif dari masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut hingga selesai.